diskominfo@sidoarjokab.go.id (031) 8073915031

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Hoaks: Proposal Penarikan Dana

  • Hoaks

Terdapat proposal penarikan dana yang berisi informasi terkait pencairan uang hadiah yang telah dikirimkan. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa uang hadiah hanya dapat dicek atau ditarik setelah memenuhi syarat dan ketentuan dari Bank Indonesia, yaitu dengan menyetujui pembayaran biaya penggantian tanda tangan penarikan sebesar 1,5 juta rupiah. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Mira Hayati dan Prabowo Subianto. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa surat ini adalah hoaks. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan seperti bank umum, termasuk pengurusan penarikan dana hadiah.