
Fakta: Letter C, Petok D, dan Girik Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026
Beredar informasi di TikTok yang menyebutkan dokumen letter C, petok D, dan girik tidak berlaku lagi mulai tahun 2026. Informasi tersebut disebarkan di TikTok pada 26 Oktober 2024. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menyatakan bahwa dokumen tanah adat tidak lagi akan berfungsi sebagai bukti sah dalam proses pendaftaran tanah. Dokumen-dokumen tersebut, seperti petok, landrente, girik, letter C, serta kekitir, yang menunjukkan kepemilikan tanah dan besaran pajaknya, tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Meskipun demikian, dokumen ini masih bisa dijadikan sebagai acuan dalam proses pendaftaran tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 96 PP mengatur bahwa bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perseorangan harus didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak aturan ini berlaku. Setelah itu, bukti tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, tetapi hanya sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Dengan kata lain, mulai 2 Februari 2026, bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.